Menjadi Trend, Yuk Kenali Lebih Dekat Apa itu Cover Lagu?
Bantuan -

Menjadi Trend, Yuk Kenali Lebih Dekat Apa itu Cover Lagu?

Menjadi Trend, Yuk Kenali Lebih Dekat Apa itu Cover Lagu?
11 June
2021

Penyuka musik tidak sedikit, mendengar musik sembari melakukan aktivitas lainnya memang menjadi favorit. Bahkan lagu lagu yang diputar juga bisa menambah semangat maupun menaikkan mood. Dan belakangan begitu hits tentang cover lagu, atau menyanyikan kembali lagu orang lain. Namun sebenarnya apa cover lagu itu?


Apa itu Cover Lagu?


Entah sejak kapan, istilah cover lagu mulai meluas di kalangan masyarakat. Sebelumnya, cover identik digunakan untuk sebutan sampul buku, cd dan lainnya. Populernya istilah ini sendiri tidak lepas dari era Youtube yang mulai populer. Cover lagu sendiri adalah menyanyikan kembali lagi orang lain, dan kemudian dirilis dalam bentuk rekaman yang baru.

Fenomena ini bukan untuk menjadi karya tandingan, melainkan sebagai bentuk penghargaan pada pemilik lagunya. Semakin viral atau banyak penikmatnya, maka banyak juga ditemukan coveran lagunya. Tidak hanya dilakukan oleh musisi profesional, kegiatan ini juga banyak dilakukan oleh amatir. Beberapa diantara dikomersialkan, namun ada yang diunggah di sosmed pribadi.

Dengan sedikit penjelasan tersebut, tentu anda akan sangat mudah memahami apa cover lagu itu sendiri. Contohnya juga sangat banyak, salah satunya yang sempat menggemparkan adalah Dolly Parton yang menyanyikan I Will Always Love You. Kemudian musiknya semakin melekat di pecinta musik saat dinyanyikan kembali oleh Whitney Houston.

Tak hanya itu, masih ada banyak contoh contoh lagu cover yang melejit jika dibandingkan aslinya. Sehingga munculah pro kontra, karena dianggap sebagai ajang bagi artis maupun penyanyi baru untuk mendongkrak popularitasnya lebih cepat. Apalagi ada lagu lagu yang jumlah penikmatnya lebih tinggi dibandingkan dengan pemilik lagunya sendiri.


Hal Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Cover Lagu

Belakangan perihal hukum cover lagu memang semakin banyak digaungkan. Bahkan kabarnya, para pengcover lagu bisa terjerat hukum 3 tahun penjara jika mengunggah tanpa izin. Hal ini dianggap adil untuk para musisi, namun juga menuai pro dan kontra. Untuk itu selain tahu apa cover lagu itu, juga harus mengetahui etika ketika akan mengcover lagu.

Hal yang perlu diperhatikan pertama adalah mencantumkan judul dan nama musisi asli pada deskripsi. Bijak rasanya jika nantinya anda cover lagu, kemudian memberikan deskripsi terkait siapa pemilik lagu aslinya dan judul dari lagunya. Terutama jika mengunggahnya di Youtube, langkah ini dinilai untuk menghindari jika pengcover mencuri atau mengklaim lagu tersebut.


Untuk menghindari adanya kasus hak cipta, ada baiknya jika pengcover lagu mendapatkan izin dari pencipta lagunya. Lisensi atau izinnya ini bisa terdiri dari mechanical rights dan juga hak mengumumkan atau performing rights. Mendapatkan izin ini memang bukanlah hal mudah kadang membutuhkan waktu lama dan biaya, tapi akan sangat melindungi agar tidak terkena pidana.

Selain itu, ada baiknya jika lagu yang di over nanti tidak dimonetasi, kecuali sudah mendapatkan izin dan membuat perjanjian terkait royalti. Lagu yang telah di cover sebaiknya juga tidak diproduksi secara massal misalnya menjadi cd dan menjualnya. Dengan aturan tersebut, tentu selain tahu apa cover lagu juga akan lebih berhati hati dalam mengcover lagu.

Sebelumnya, memang tidak ada istilah khusus untuk menyanyikan kembali lagu orang lain. Namun kini banyak yang menjadikannya sebagai cara untuk apresiasi sekaligus meraih popularitas. Mengcover lagu bukan berarti tidak boleh, tapi ada baiknya etikanya. Bagi anda yang suka mengcover lagu, menggunakan alat berkualitas jadi kuncinya setelah suara. Salah satu produk tebaik yaitu Audio Sound System terbaik dari bliaudio bisa jadi andalan untuk itu.



Add Comment